Dikatakan dia para pejabat yang dirotasi dan mutasi dalam jabatan ini adalah pejabat definitif dengan golongan/pangkat memenuhi serta sudah mengikuti seleksi Uji Kompetensi yang menjadi dasar untuk menduduki suatu jabatan di daerah.
"Dan kami sayangkan juga, bahwa tugas pokok Pj Bupati adalah mengaktifkan Pegawai, mempersiapkan Pemilu, Pileg, pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bukan memutasi serta menonjobkan pejabat daerah sesuka hati demi kepentingan politik ke depan. Ini bukan saja menyalahi aturan tapi juga sewenang-wenang," tukasnya.
Yoakim berharap Pj Bupati Apolos Bagau harus bersih dari kepentingan politik ke depan serta sedapat mungkin menjaga keharmonisan di lingkungan birokrasi. Bahkan menjaga keharmonisan dengan pihak aparat kemanan TNI/Polri dan seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya, demi menjaga keamanan daerah karena Intan Jaya adalah daerah rawan konflik sehingga bisa berjalan dengan baik.
“Intinya roling dan mutasi jabatan itu biasa tapi menonjobkan pejabat/jabatan definitif oleh seorang Pj Bupati itulah yang dianggap luar biasa dan tidak wajar," pungkas Yoakim.
Editor : Ali Masduki