get app
inews
Aa Read Next : Tegas! APTRI Bakal Pilih Capres yang Berpihak ke Petani Tebu

Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:53 WIB
header img
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi. Foto: iNewsSurabaya.id/Rahmatullah

SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang akan dikirim keluar kota. Pupuk subsidi yang akan diselundupkan berupa Pupuk Urea sebanyak 240 karung dan Phonska 120 karung. 

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya sudah ditahan. 

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengungkapkan bahwa penyelundupan tersebut berlangsung pada Rabu (08/3/2023).  Tindak kejahatan itu diketahui oleh petugas berdasarkan informasi adanya truk yang sedang muat pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. 

Edo mengaku segera menginstruksikan anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan penyelidikan. Lalu tepat pukul 20.30 WIB, petugas menghentikan iring-iringan dua truk yang digunakan oleh terduga pelaku di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan.

"Barang bukti berupa pupuk dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Sumenep, Eko saat merilis kasus tersebut, Rabu (15/3/2023). 

Dua sopir truk yang kini mendekam di tahanan berinisial H yang merupakan warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dan IH warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara pemilik barang berinisial W warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini hilang jejak. 

Edo menegaskan, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut