PAMEKASAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan mengamankan wanita berinisal BH, mantan pegawai bank milik BUMN. Ia disinyalir terlibat dugaan korupsi kredit macet di salah satu perbankan di Pemekasan senilai Rp 596.490.684.
Tersangka BH telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan melalui Kasi Intelijen Kejari Pamekasan,
Ardian Junaedi mengatakan, tersangka BH ditahan atas dugaan penyimpangan kredit Bank milik BUMN.
“Tersangka BH ini kami tahan atas kasus korupsi, ia diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan pinjaman/kredit pada salah satu bank milik BUMN” kata Ardian
Ardian menambahkan mantan pegawai bank BUMN di Pamekasan ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. “Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini,” ujarnya.
Penahanan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : Print-02/M.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-1353/M.5.18/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Masih kata Ardian, bahwa pihaknya akan melakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 09 Januari 2022 di Lapas Kelas IIA Kabupaten Pamekasan. “Alat buktinya sudah lengkap,” ungkapnya.
Ardian menegaskan, BH ini dijerat dengan Pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tersangka Korupsi. “BH ini makan uang negara sebesar Rp 596.490.684 berdasarkan hasil Audit Internal Bank di mana dia bekerja,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto