SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan MN (25) dan temannya GS (15) warga Labansari, berhasil digagalkan polisi dan warga. Aksi keduanya dilajukan di kantor ekspedisi Jalan Arief Rahman Hakim, Senin (27/3/2023).
Berbekal kunci letter T, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut di siang hari pukul 12.00 WIB. MN bertugas sebagai eksekutor sedangkan GS yang pertama melakukan aksi itu, hanya menunggu di atas motor.
"Yang merusak rumah kunci adalah MN," terang Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Rabu (29/3/2023).
Ia mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencurian motor, tersangka Cholis yang berperan sebagai otak komplotan. Malam itu, Cholis mengajak GS untuk jalan-jalan ke kawasan Keputih.
"Tersangka GS ini tak tahu jika mau diajak mencuri," ucap Sholeh.
Saat itu, kedua tersangka berhenti di salah satu tempat futsal di Keputih. Disanalah, aksi itu direncanakan. Mata tersangka GS sontak melotot saat Cholis memintanya melakukan pencurian motor.
Meski berat, GS tak kuasa menolak permintaan Cholis. Bermodal motor Honda Kharisma sebagai sarana, keduanya pun mencari sasaran ke arah Timur. Ketika melintas di Jalan Arief Rahman Hakim, mereka mendapati motor Honda Beat terparkir di halaman kantor ekspedisi.
Editor : Arif Ardliyanto