Pembimbing Kemasyarakatan Jadi Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Ini Alasannya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi ujung tombak penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan. Kemenkumham Jawa Timur meningkatkan kualitas dengan cara melakukan penilaian kompetensi.
Penerapan ini dilakukan seiring dengan disahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penerapan sistem tersebut merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menuturkan, UU KUHP dan Pemasyarakatan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” ujar Imam.
Editor : Arif Ardliyanto