SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi dan penyuluhan yang bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal kepada Bonek, Kamis 6 April 2023. Acara dilaksanakan di Warung Thribuwana Jalan Ketintang Madya Surabaya.
Pada kesempatan tersebut, Heriyadi Kepala Subbagian Edukasi dan perlindungan konsumen kantor Regional IV OJK Jawa Timur menyampaikan, bahwa saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.
"Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, kami menghimbau agar memilih platform pinjaman online yang legal,"ungkap Heriyadi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat berbagai aturan untuk membendung masifnya penipuan melalui platform pinjol ilegal. Salah satunya adalah dengan melarang aplikasi pinjol ilegal muncul di playstore dan appstore.
"Platform Pinjol yang ilegal saat ini sudah tidak bisa ditemui di playstore maupun appstore, namun dia biasanya mencari korbannya melalui link-link yang dikirim di medsos. Oleh karena itu teman-teman harus berhati-hati bila ada link-link penawaran pjnjaman," tuturnya.
Heriyadi menuturkan, jika ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157. Demikian juga bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga lebih dulu. Yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157.
"Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak," ucapnya.
Editor : Ali Masduki