SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur masih belum jelas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memutuskan untuk menanyakan secara langsung ke Pemerintah Provinsi.
Kedatangan KPU diterima oleh Bakesbangpol Provinsi Jatim di kantor ruang rapat Bakesbangpol, (6/4/2023). KPU secara serius menanyakan terkait penyedian dana dan persiapan Pilgub Jatim 2024.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat kesepakatan kedua belah pihak, diantaranya adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan dilakukan satu (1) bulan sebelum tahapan dimulai. Hal ini Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq dalam keterangan tertulisnya, (5/4/2023).
Rozaq menyampaikan pula bahwa terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, merupakan buah dari hasil koordinasi pihak Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan Pemilihan Tahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” ujarnya.
Kesepakatan terkait dengan waktu penandatanganan NPHD selanjutnya dituangkan di dalam Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. “Di dalam Berita Acara tersebut juga menyepakati jika pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD. Paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah NPHD ditandatangani. Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD. Paling lambat lima (5) bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” papar Rozaq.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim.
Rakor ini diikuti oleh KPU Jatim, Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto