SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024 akan digelar tanggal 27 November 2024. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di Pilkada Serentak 2024, maka harus mengeceknya.
Dilansir dari situs KPU, data pemilih Pilkada 2024 ini terdiri dari Data Pemilih Tetap (DPT) yang sudah melalui proses coklit oleh Pantarlih secara berkala sejak 24 Juni 2024. Status data pemilih dapat dicek melalui situs resmi cek DPT online KPU.
Ikuti langkahnya:
1. Buka situs DPT di cekdptonlinedotkpudotgodotid
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
4. Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik 'Konfirmasi'
6. Halaman akan menampilkan data
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Editor : Ali Masduki