get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Tegaskan CV MMA Dikelola oleh Herman Budiyono Bukan Orang Lain, Ini Pernyataannya

David Ozora Mulai Bisa Bicara, AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara

Sabtu, 08 April 2023 | 21:09 WIB
header img
David Ozora, korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy mulai bisa bicara. Disaat bersamaan, AG pacar Mario Dandy dituntut 4 tahun. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - David Ozora, korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy mulai bisa bicara. Disaat bersamaan, AG pacar Mario Dandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dianggap tak sebanding, karena sampai saat ini David masih harus terbaring di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Namun, kondisinya kian membaik.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membagikan perkembangan kesehatan anaknya melalui sosial media miliknya. Kali ini, Jonathan menggunggah sebuah video David Ozora sudah mulai belajar bicara.

Dalam rekaman tersebut, terlihat David Ozora meminta makanan berupa mie ayam bakso. “Minta itu, baso mie ayam,” kata David melalui unggahan video sang ayah yang dilihat Sabtu (8/4/2023). 

Kemudian, setelah meminta makanan, permintaan David itu pun disambut gelak tawa seorang perempuan. Perempuan dalam video itu pun meminta David untuk berbicara ‘Pliss’. Alhasil, David pun langsung mengikuti dengan perkataan serupa. “Pliisss” ucap David.

Dalam rekaman itu juga terlihat David masih dilengkapi dengan alat rumah sakit yang digunakan untuk perawatan dirinya selama di Rumah Sakit Mayapada.

Sekadar informasi, anak petinggi GP Ansor, David Ozora yang merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menjalani terapi Stemcell di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selayan, Sabtu 8 April 2023.

Alto Luger selaku perwakilan keluarga David mengatakan, terapi stemcell yang dijalani David berjalan lancar. Ia juga mengatakan bahwa kondisi David juga sehat. "Alhamdulillah stemcell lancar, David sehat," kata Alto Luger saat dihubungi, Sabtu 8 April 2023.

Sementara, Pacar Mario Dandy, AG dituntut 4 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keikutsertaannya dalam menganiaya anak petinggi GP Ansor, Diketahui, tuntutan 4 tahun penjara itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut