Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jasad Ibu dan Anak di Madiun Diduga Dibakar dan Digiling, Polisi Hanya Temukan Serpihan Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Selasa, 03 November 2026 | 13:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Polri mengungkap TPPO perekrutan tentara bayaran Rusia. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Dalam pengungkapan lima laporan polisi, polisi mencatat 58 korban, mengamankan sejumlah tersangka, serta menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi WNI, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

"Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Trunoyudo, Selasa (3/11/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus kontrak bernilai fantastis.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga melibatkan pelaku di dalam maupun luar negeri.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.

Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, total terdapat 58 korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang masih berstatus DPO. Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Nurul menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai USD35.000 atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawarkan gaji bulanan sebesar USD3.000 atau setara Rp50 juta.

Pada awal perekrutan, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut