Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tangani 41.873 Kasus Premanisme untuk Jaga Iklim Investasi

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:13 WIB
  • author Lukman Hakim
Polri Tangani 41.873 Kasus Premanisme untuk Jaga Iklim Investasi
Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 41.873 kasus premanisme sepanjang 2026 guna menjaga keamanan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan penetapan 55.941 tersangka.

Pemberantasan premanisme menjadi salah satu langkah Polri untuk mencegah gangguan keamanan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi. Penanganan dilakukan mulai dari kawasan pasar, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga proyek strategis nasional serta sektor konstruksi dan logistik.

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, kepastian hukum menjadi komitmen kepolisian untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Gangguan terhadap pelaku usaha, menurutnya, perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, gangguan terhadap dunia usaha dapat muncul sejak tahap pembangunan. Pengusaha yang hendak membuka usaha di suatu wilayah, misalnya, dapat menghadapi gangguan keamanan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujar Wahyu.

Selain premanisme, Polri menangani 12.015 kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan. Sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka.

Dalam penanganan kasus premanisme, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.

Data tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Secara khusus, sepanjang 2026 polisi mencatat 1.281 laporan terkait gangguan sektor usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan, dengan clearance rate atau tingkat penyelesaian sebesar 71,43 persen.

Laporan tersebut mencakup gangguan di kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, proyek strategis nasional, serta sektor konstruksi dan logistik.

Polri juga mencatat peningkatan tingkat penyelesaian perkara dalam beberapa tahun terakhir. Angkanya tercatat 68 persen pada 2024, naik menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026.

Di sisi pelayanan publik, kepolisian memperkuat peran polsek sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, termasuk melalui penambahan personel. Polri juga menetapkan standar respons layanan Call Center 110, yakni laporan masyarakat dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Wahyu mengatakan, penguatan pelayanan dan penegakan hukum merupakan bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut