Bareskrim Bongkar TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Dalam pengungkapan lima laporan polisi, polisi mencatat 58 korban, mengamankan sejumlah tersangka, serta menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi WNI, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
"Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Trunoyudo, Selasa (3/11/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus kontrak bernilai fantastis.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga melibatkan pelaku di dalam maupun luar negeri.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.
Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, total terdapat 58 korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang masih berstatus DPO. Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Nurul menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai USD35.000 atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawarkan gaji bulanan sebesar USD3.000 atau setara Rp50 juta.
Pada awal perekrutan, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga bertindak sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban.
Tersangka disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkannya dengan agen di Rusia.
Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA. Polisi juga menemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji perekrut.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar USD30.000 dan gaji USD3.000 per bulan. Bahkan, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Nurul menegaskan, perekrutan tersebut diduga memenuhi unsur TPPO karena dilakukan melalui tipu muslihat, iming-iming, serta pemanfaatan kerentanan ekonomi korban. Para korban kemudian dikirim ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi yang berpotensi eksploitatif.
"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor: Arif Ardliyanto