Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Teror Perempuan di Gresik dengan Tagihan Pinjol Fiktif, Pelaku Ditangkap

Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:06 WIB
  • author Lukman Hakim
Teror Perempuan di Gresik dengan Tagihan Pinjol Fiktif, Pelaku Ditangkap
Polres Gresik membongkar sindikat pemerasan berkedok tagihan pinjol fiktif. (Foto : istimewa).

 

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Polres Gresik menangkap tersangka berinisial S (29), seorang debt collector asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. 

Tersangka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. 

Dalam kasus ini, seorang perempuan di Kecamatan Manyar, Gresik, menjadi korban teror setelah ditagih utang sebesar Rp2,9 juta, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan menangkap tersangka di Lampung.

“Tersangka kami tangkap di daerah Lampung. Kami akan terus serius dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang meresahkan masyarakat,” kata Ramadhan di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, korban berinisial BPS menerima serangkaian pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut berisi tagihan pinjaman fiktif dari aplikasi Dana Dompet senilai Rp2,9 juta.

Pelaku memberikan tenggat waktu pembayaran hanya 10 menit. Ketika korban menolak mentransfer uang untuk ketiga kalinya, pelaku meningkatkan tekanan dengan mengancam akan menyebarkan konten yang merugikan korban.

Pelaku diduga mengedit foto kartu tanda penduduk (KTP) dan wajah korban. Kemudian menggabungkannya dengan konten bermuatan pornografi. “Selain itu, pelaku membuat selebaran palsu yang seolah-olah menunjukkan korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” terangnya.

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan hingga ke luar Pulau Jawa dan menangkap tersangka di Lampung. Uang milik korban yang sempat diperas berhasil diselamatkan dan dikembalikan secara utuh.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat pemerasan terorganisasi. Kelompok tersebut memiliki pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pelaksana pemerasan.

Data pribadi korban diduga diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang menampung data nasabah pinjol ilegal. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan menyasar sedikitnya lima orang setiap hari. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pemerasan tersebut.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh omzet sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan. “Kini kami masih memburu seorang terduga dalang utama berinisial AG yang telah masuk dalam DPO,” terangnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut