Teror Perempuan di Gresik dengan Tagihan Pinjol Fiktif, Pelaku Ditangkap
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:06 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V.
Editor: Arif Ardliyanto