get app
inews
Aa Read Next : Partai Demokrat Usung Abdul Ghofur dan Firosya Shalati untuk Pilkada Lamongan 2024

Besok, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Keluar Penjara, Ini Statusnya

Senin, 10 April 2023 | 14:19 WIB
header img
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok keluar tahanan. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok keluar tahanan. Ia akan menjalani program integrasi cuti menjelang bebas dan mendapat bimbingan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang tersebut bakal menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Namun jika persyaratan program integrasi terpenuhi, kata Rika, maka mantan Ketua Umum PB HMI ini akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,"tutup Rika Aprianti.

Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut