JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Dito Mahendra yang pernah menjadi musuh artis Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Ia dituduh memiliki senjata api (senpi) yang diduga ilegal.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ujar Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.
Editor : Arif Ardliyanto