get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Sebar Ujaran Kebencian dan Ancaman Pembunuhan, Dua Oknum Pegawai Negeri Dilaporkan Polda Jatim

Rabu, 26 April 2023 | 14:27 WIB
header img
Dua Oknum Pegawai Negeri Dilaporkan Polda Jatim karena menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. Foto iNewsSurabaya/ilyasan

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian di media sosial (Medsos) makan korban. Kali ini dilakukan dua oknum pegawai negeri (ASN) yang mempersoalkan perbedaan hari raya di medsos. 

Kontan cuitan di medsos ini membuat Pimpinan Muhammadiyah Jawa Timur kebakaran jenggot. Mereka melaporkan oknum tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan ini disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk dijadikan dasar pengusutan. 

"Sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan oknum ASN di facebook menjadi bukti pelaporan," kata Sugianto Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya.

Saat ini, Lembaga Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya telah mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mereka melaporkan dua akun media sosial milik dua oknum ASN BRIN, yang telah membuat konten ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. 

Dalam laporan tersebut, Lembaga Hukum dan HAM Muhammadiyah Surabaya menyertakan beberapa bukti, diantaranya adalah tangkapan layar akun milik kedua oknum ASN BRIN, yakni akun milik Thomas Djamaluddin yang mengomentari terkait perbedaan waktu hari raya idul fitri, yang kemudian dikomentari oleh akun milik Andi Pangerang Hasanudin yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. 

"Karena dinilai meresahkan dan mengancam keutuhan bangsa/ maka pengurus Muhammadiyah melaporkan hal tersebut," ujar Sugianto. 


Dua Oknum Pegawai Negeri Dilaporkan Polda Jatim karena menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. Foto iNewsSurabaya/ilyasan

Sementara itu, Ari Bowo Ketua MPID PW Muhammadiyah Jatim mengatakan, pihaknya telah memaafkan, namun Pimpinan  Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, akan tetap melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan mengimbau kepada warga Muhamadiyah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh statement peneliti BRIN tersebut, karena proses hukum akan berjalan.

"Pengurus Muhammadiyah berharap, laporan ini bisa berjalan sesuai dengan  aturan yang berlaku, sehingga tak ada lagi komentar-komentar di media sosial yang dapat memecah belah umat dan masyarakat bisa lebih menghargai perbedaan," pintanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut