get app
inews
Aa Text
Read Next : SRC dan Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono sebagai Pahlawan Nasional

Punya Kendaraan Bekas, Ini Trik Perpanjang STNK tanpa KTP Asli Pemilik, Bisa Diantar Sampai Rumah

Minggu, 30 April 2023 | 08:55 WIB
header img
Trik melakukan perpanjangan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik. Foto Okezone

3. Registrasi

Syarat ini yang dirasa paling susah, karena tetap harus menyiapkan KTP asli pemilik. Anda mesti siapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Lalu, anda dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.

Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.

4. Perpanjang Pajak STNK

Jika anda sudah berhasil menjalani langkah ketiga, anda sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:

- Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;

- Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;

- Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);

- Masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.

Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan milik anda pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal. Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.

Menariknya, ternyata tidak saja dapat memperpanjang pajak STNK kendaraan anda, dengan Signal anda juga dapat perpanjang pajak STNK 2023 milik orang lain. Caranya sangat gampang. Cukup ikuti langkah-langkah berikut:

- Klik lambang (+) yang terdapat pada aplikasi Signal;

- Saat tampil formulir penambahan data, anda tinggal mengisinya dengan nama pemilik kendaraan;

- Bila kendaraan itu punya istri atau anak dalam sebuah KK, tetapkan “Punya Keluarga Satu KK”;

- Lalu masukan NRKB di kolom yang disediakan;

- Selanjutnya, input 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan;

- Input NIK pemilik kendaraan serta upload foto KTP

- Seusai semua kolom diisi, klik “Lanjut”, sehingga pernyataan naskah telah sukses ditambah pun akan muncul.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut