SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Dugaan pungutan liar (Pungli) oknum pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur mulai dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kejari telah memeriksa saksi-saksi yang disinyalir mengetahui ada pungli jabatan tersebut.
Saat ini, Kejari Surabaya terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) rekruitmen calon Pegawai Tidak Tetap (PTT). Intelijen Kejari telah mendapatkan informasi adanya data pungli terhadap calon PTT. Tak tanggung-tanggung,jumlahnya sekitar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dengan jaminan menjadi PTT.
”Sudah ada 10 orang lebih dipanggil untuk klarifikasi. Empat diantaranya merupakan pejabat (Dinas Kominfo Jatim), ada ES, PT, RT,” terang Kajari Kota Surabaya, Joko Budi Darmawan SH MH, yang disampaikan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana SH.
Putu Arya enggan menyampaikan lebih dalam karena kasus ini masih sebatas surat perintah tugas dan masih dalam tahap pengumpulan bukti keterangan. “Sekarang masih dalam tahap klarifikasi, setelah mendapatkan data itu baru bisa mempelajari semuanya termasuk (memeriksa) pejabat kominfo,” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto