get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Ada Sindikat Jual Beli Vaksin Booster Ilegal, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Bentuk Tim

Rabu, 05 Januari 2022 | 21:50 WIB
header img
Polda jatim bersama Polrestabes Surabaya untuk mendalami sindikat jual-beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya. (( Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal di Kota Surabaya mencuat.

Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, mengatakan sudah membentuk tim bersama Polrestabes Surabaya untuk mendalami sindikat jual-beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya.

"Untuk vaksin booster jajaran Polrestabes bersama Polda telah membentuk tim terkait dengan informasi tersebut," ujarnya di Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Jual beli ilegal ini dilakukan oleh sindikat di tengah upaya pemerintah, TNI dan Polri sedang gencar melakukan program vaksinasi untuk masyarakat.

"Di tengah kondisi seperti ini ada oknum yang tega mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri," tutur Nico.

Pelaku sindikat yang menjual vaksin ini, lanjutnya, jelas akan ditindaknya sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu dia berharap bahwa kejadian serupa tak terulang lagi.

"Ini yang perlu ditekankan kepada semuanya supaya tidak terjadi lagi. Saya katakan jelas pelaku akan diproses secara hukum," tegasnya.

Kabar jual beli vaksinasi dosis ketiga atau boster ini berdasarkan pengakuan salah seorang warga Surabaya.

Praktik ini diduga kuat ilegal, sebab mendahului rencana pemerintah yang baru akan menggelar program vaksinasi booster bagi masyarakat umum pada 2022. Dari pengakuan warga, jika ada orang yang ingin mendapatkan suntikan ketiga harus membayar Rp250 ribu.

Adapun merek vaksin yang digunakan adalah Sinovac.

Tim investigasi menemukan ada tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut. Mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut