get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapatkah Perseroan Terbatas (PT) Yang Telah Dinyatakan Pailit Merubah Anggaran Dasarnya?

Pinjam Uang dengan Bukti Kuitansi Berbunyi Penitipan, Apakah Bisa Dilaporkan?

Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:48 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH., M. Kn

Aturan Hukum Perjanjian Utang Piutang

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”

Sesuai drngan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut, “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan kedaan yang sama”.

Perlu diingat juga bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Aturan Hukum Tindak Pidana Penggelapan

Maksud pertanyaan diatas menurut hemat kami begini, maksudnya apabila nanti ternyata yang pinjam uang tidak mengembalikannya bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal Penggelapan. Kalau bunyi kuitansinya penitipan berarti kita menitipkan sesuatu kepada orang lain dan apabila orang tersebut memindah tangankan atau menjualnya itukan bisa masuk dalam Penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu”.

Pasal 486 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp.200 juta”.

Menurut hemat kami tujuannya nanti kesana, apabila tidak dibayar maka akan dilaporkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jadi begini, kuitansi adalah merupakan alat bukti penerimaan uang atau penyerahan uang. Apabila di kuitansi tersebut diberi materai 6000 atau 10.000 maka bisa jadi alat bukti. Alat bukti bahwa dia telah menerima uang dari si pemberi. Adapun tulisannya di dalam kuitansi tersebut berbunyi penitipan atau lain sebagainya, itukan alasannya.

Seringkali terjadi kejadian di tengah masyarakat, misalkan begini, ada seseorang meminjamkan uang kepada orang lain karena untuk dibuat usaha atau bisnis yang disertai dengan bunganya misalkan 10 (sepuluh) persen. Apabila si pemberi utang misalnya meminjamkan uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta), nanti akan dikembalikan jadi Rp. 11.000.000,- (sebelas juta). Namun dibuat di kuitansi bunyinya penitipan uang. Ketika terjadi permasalahan tidak bisa mengembalikang uang tersebut, kita tidak bisa mengatakan menitipkan uang kepada dia. Walaupun tulisan di kuitansi memang berbunyi penitipan uang, akan tetapi faktanya kan meminjamkan uang dengan disertai bunga.

Apabila nanti masuk ke ranah pidana yang ditangani oleh polisi dalam proses penyidikan pasti akan terungkap. Uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) tersebut apakah benar dititipkan atau dipinjamkan. Nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi akan terungkap apakah memang benar uang itu murni dititipkan atau dipinjamkan dengan bunga, walaupun tulisannya di kuitansi berbunyi penitipan.

Artinya, meskipun dalam kuitansi tersebut ditulis penitipan uang akan tetapi apabila faktanya meminjamkan dengan bunga, maka tidak akan bisa dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jadi apapun tulisan yang ada di kuitansi, semua akan kembali kepada fakta atau kejadian yang sebenarnya. Kalau kuitansi itu sebagai alat bukti penerimaan atau penyerahan uang memang iya itu benar, secara hukum pun memang diakui apalagi ada materainya.

Substansi Tindak Pidana Penggelapan dan Perjanjian Utang Piutang

Pada dasarnya subtansi dari tindak pidana penggelapan jelas berbeda dengan dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka untuk dapat diproses sevara pidana harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.

Jadi menurut hemat kami, membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakn unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Selain itu disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, S.H, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  [email protected]

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut