Perseroan Terbatas menyandang status sebagai badan hukum sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Sejak saat itu perseroan cakap melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan, baik yang menyebutkan Perseroan sebagai pihak dalam perbuatan hukum maupun menyebutkan Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum, salah satu perbuatan hukum tersebut adalah merubah anggaran dasar.
Pada prinsipnya perseroan terbatas juga bisa disebut sebagai artificial person, sebab untuk menjadi subjek hukum dia diciptakan berdasarkan undang-undang, sebagai artificial person perseroan terbatas tidak memiliki kehendak dan tidak dapat melakukan perbuatn hukum sendiri. Perseroan dapat melakukan Tindakan-tindakan hukum melalui organ organ yang dimiliki seperti Direksi, Komisaris dan RUPS. Organ-organ inilah yang mewakili perseroan untuk melakukan Tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing menurut undang-undang dan anggaran dasar.
Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran dasar adalah dasar berdirinya sebuah perseroan dan undang-undang bagi seluruh organ perseroan dalam mengelola jalannya perseroan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas menyebutkan Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS, RUPS lah yang diberi wewenang untuk dapat merubah anggaran dasar. Sebelum dilaksanakanya RUPS, Direksi menyampaikan undangan RUPS yang ditujukan kepada Pemegang saham, dan didalam undangan tersebut harus disebutkan secara jelas mata acara atau materi perubahan anggaran dasar apa yang akan dilakukan perubahan, penyebutan mata acara tersebut penting mengingat setelah dilakukan perubahan anggaran dasar ada kewajiban administrasi yaitu:
Permohonan Persetujuan Perubahan anggaran dasar kepada Menteri hukum dan Ham Rebublik Indonesia
Pemberitahuan Perubahan anggaran dasar Menteri hukum dan Ham Rebublik Indonesia
Perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri Hukum Dan Ham menurut Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Perseroan adalah perubahan mengenai:
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan,
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan,
jangka waktu berdirinya Perseroan,
Besarnya modal dasar;
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Selain perubahan-perubahan tersebut diatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham.
Mungkin kita bertanya apa perbedaan persetujuan dan pemberitahuan, ini ada kaitanya dengan output dari Tindakan administrasi atas perubahan anggaran dasar, jika subtansi perubahan anggaran dasar membutuhkan persetujuan Menteri, maka output hukum dari tindakan administrasi tersebut adalah Keputusan Menteri Mengenai Perubahan anggaran dasar, yang mana Keputusan tersebut dikualifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Ham, dan keputusannya mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan kecuali undang-undang mengatur lain.
Editor : Arif Ardliyanto