Dan, jika materi Perubahan Anggaran dasar sifatnya cukup diberitahukan, maka output Tindakan administrasi tersebut adalah Surat Penerimaan Pemberitahuan, yang mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut. Karena Tindakan ini hanya bersifat pemberitahuan, maka Surat Penerimaan pemberitahuan tidak memenuhi kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara. Dan didalam Surat Penerimaan Pemberitahuan yang diterima oleh perseroan diberi keterangan ‘’ini bukan merupakan produk tata usaha negara’’.
Tata cara perubahan anggaran dasar menurut Pasal 22 UU Perseroan adalah sebagai berikut:
Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia yang dituangkan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Yang Telah Dinyatakan Pailit
Sebelum kita bahas mekanisme perubahan anggaran dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit, akan dibahas secara singkat terlebih dahulu mengenai kepailitan.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Editor : Arif Ardliyanto