get app
inews
Aa Read Next : Ajak Transaksi Cashless, BRI BO Kapas Krampung Gelar Bazar Ramadhan di Pasar Nambangan

Mengenal Perseroan Terbatas dan Perseroan Perseorangan, Apa Keuntungan untuk UMKM?

Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:35 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Usaha Mikro dan Kecil adalah merupakan kegiatan usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dan sudah terbukti mampu sebagai penopang utama ekonomi nasional kala terjadi krisis ekonomi. Usaha mikro dan kecil yang berdaya akan berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas ekonomi nasional.

Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 memberikan terobosan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dengan memperkenalkan bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Terbatas Perseorangan. Perseroan Perseorangan merubakan bentuk Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro dan Kecil perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan dengan tujuan mewujudkan kemakmuran rakyat.

Untuk itu, dalam kesempatan ini akan dibahas lebih dalam tentang seluk beluk PT Perseorangan untuk usaha mikro dan kecil.

Apa itu Perseroan Terbatas Perorangan?

Perseroan Terbatas Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PT Perorangan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh negara bagi usaha Mikro dan Kecil untuk lebih berdaya dengan mendirikan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, bentuk kemudahan yang diberikan adalah Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang (Lihat Pasal 153 A UU Cipta Kerja Klaster Perseroan). Ini berbeda  dengan rezim Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, dimana perseroan terbatas didirikan minimal 2 orang.

 

Mengapa harus berbentuk Perseroan Terbatas?

Pertanyaan ini menarik. Perseroan adalah Perkumpulan/sekumpulan Modal, Sebagai perkumpulan modal  Pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, perikatan perikatan yang dibuat oleh perseroan melekat tanggung-jawabnya pada perseroan dan melepaskan pemegang saham dari tanggungjawab pribadi atas perikatan yang dibuat perseroan dan Pemegang saham hanya hanya bertanggung jawab atas kerugian perseroan sebatas nilai saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. (hal ini diatur dalam Pasal 153 huruf J UU Ciptakerja Klaster Perseroan Terbatas)

Berbeda dengan tanggung jawab pemegang saham pada badan usaha yang berbentuk Firma, CV, UD atau Persekutuan perdata (maatschap), sebagai perkumpulan orang, maka para pemegang saham pada Firma, CV, UD ataupun Persekutuan perdata (maatschap) bertanggung jawab secara pribadi dan seluruhnya terhadap perikatan perikatan yang dibuat perkumpulan sampai harta pribadi. Jika ada kerugian Pemegang saham bertanggung jawab sampai harta pribadinya.

Inilah keuntungan jika Usaha Mikro Kecil didirikan dalam bentuk PT, sebab jika terjadi kerugian pemegang saham bertanggung jawab menganti kerugian sampai harta pribadinya, tanggung jawabnya sebatas besaran saham atau modal yang disetor ke dalam PT.

Namun demikian, hak imunitas imunitas tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang di milikinya akan hapus manakala:

  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut