Asosiasi awam jika kita berbicara tentang modal Perseroan Terbatas (PT) berarti kita sedang membicarakan uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. Untuk membuktikan persepsi yang berkembang dimasyarakat apakah modal adalah sama dengan uang kita akan bahas berdasarkan peraturan yang diatur dalam undang-undang perseroan. Dalam undang undang perseroan terbatas diperkenalkan tiga istilah permodalan dalam perseroan yaitu :
Modal dasar;
Modal ditempatkan;
Modal disetor;
Akan tetapi dalam peraturan perundang undangan tentang perseroan yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Jo Undang-undang No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas, tidak diketemukan sama sekali definisi dari ketiga istilah permodalan tersebut. Sedikit pengertian terkait dengan modal dasar dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 jo Pasal 31 ayat (1) Undang undang perseroan, dimana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perseroan adalah persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Oleh karena undang-undang tidak memberikan definisi tentang 3 konsep permodalan diatas, maka kita akan Analisa definisi tersebut dari pendapat ahli sehingga akan didapat gambaran yang lebih jelas dari 3 konsep permodalan tersebut.
Modal Dasar Perseroan
Menurut Rudhi Prasetya modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham sesuatu PT yang maksimal dapat diterbitkan, jelasnya yang dimaksud modal dasar perseroan tiada lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Sepemikiran dengan Rudy Prasetya, M. Yahya Harahap memberi pengertian modal dasar Perseroan adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar.
Jadi pada dasarnya modal dasar perseroan adalah total nominal saham yang didapat dari perkalian jumlah saham yang diterbitkan dengan nilai nominalnya yang disetujui oleh para pendiri perseroan yang dituangkan dalam anggaran dasar perseroan.
Editor : Arif Ardliyanto