get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Besaran Tarif Belum Muncul, Operasional Bus Trans Semanggi Ditunda

Sabtu, 08 Januari 2022 | 10:54 WIB
header img
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum menemukan tarif yang tepat untuk diberlakukan kepada masyarakat.(Foto : iNewsSurabaya/HO/arif)

SURABAYA, iNews.id – Operasional Bus Trans Semanggi Surabaya ditunda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum menemukan tarif yang tepat untuk diberlakukan kepada masyarakat.

Sesuai rencana, Bus Trans Semanggi yang bakal menjadi kebanggaan warga Kota Surabaya beroperasi awal Januari 2022. Namun, keinginan untuk menikmati bus terbaru dengan kecanggihan alat ini harus ditunda. Masyarakat harus bersabar untuk bisa menaikan angkutan massal ini.

Penundaan operasional bus tersebut disebabkan program Buy The Service (BTS) masih belum ada kesiapan. Hal tersebut juga karena masih adanya evaluasi seluruh layanan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui surat bernomor: UM.208/3/8/DJPD/2021 tanggal 31 Desember 2021. Surat tersebut berisikan penghentian sementara Operasional Layanan Angkutan Umum dengan Skema BTS.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menjelaskan ada sejumlah evaluasi yang disampaikan Kemenhub. Evaluasi itu karena masih melakukan penyesuaian dalam mekanisme pengadaan barang atau jasa dari pelelangan umum menjadi pengadaan melalui e-catalog.

"Ini dilakukan agar memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dengan efisiensi dari proses pengadaan," katanya.

Tundjung menyebut, terdapat perubahan rujukan pengadaan melalui e-catalog dari Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 menjadi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. "Sehingga memerlukan penyesuaian kembali," ujarnya.

Penundaan operasional BTS itu karena adanya pengusulan kontrak multiyears untuk memberikan iklim investasi yang lebih menarik bagi operator sekaligus jaminan layanan jangka panjang.

Tundjung menambahkan, perlu dilakukan koordinasi terkait dengan pentarifan BTS. Untuk itu Kemenhub juga perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar regulasi penetapan PNBP tarif BTS sesuai kemampuan dan daya beli di wilayah masing-masing.

"Proses evaluasi menyeluruh akan membutuhkan waktu. Sehingga Kemenhub menerangkan bahwa hal ini akan mengakibatkan kekosongan layanan paling lama satu bulan. Pada intinya kalau dari kita, Pemkot Surabaya sudah siap semua," pungkasnya. 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut