get app
inews
Aa Read Next : Mengenal Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Sedang Berjuang dari Kebangkrutan Bisnis

Sebesar Apa Pemegang Saham Bertanggung Jawab terhadap Setoran Saham?

Jum'at, 02 Juni 2023 | 08:19 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Secara bisnis orang memilih bentuk usaha Perseroan Terbatas karena ada manfaat-manfaat yang tidak dimiliki oleh bentuk usaha lain. Menurut Rudhi Prasetya dalam bukunya Teori dan Praktek Perseroan terbatas, ada 3 motivasi investor memilih bentuk perseroan sebagai tempat investasi antara lain:

Semata-mata untuk mengambil manfaat atas karakteristik pertanggungjawaban terbatas.

Atau dengan maksud kelak manakala diperlukan mudah melakukan transformasi perusahaan. 
Atau atas alasan fiscal.
Kali ini, kita fokus pada pertanggung-jawabab terbatas pemegang Saham, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Dengan kata lain pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. 

Pertanyaanya adalah apakah batasan tanggung jawab pemegang saham ini mutlak sifatnya? Ternyata jawabanya tidak, hak eksklusif batasan tanggung pemegang saham hanya sebatas saham yang disetor tidak meliputi kekayaan pribadinya akan hapus atau tidak tidak berlaku apabila:  
 
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Untuk menjadi badan hukum sebuah perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham, sebelum sah menjadi Badan Hukum Pemegang Saham akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan bertanggung jawab penuh atas kerugian Perseroan sampai harta pribadinya. Tanggung jawab ini akan beralih kepada perseroan setelah perseroan sah sebagai badan hukum. 

Jika pada saat pendaftaran sebagai badan hukum sebuah perseroan dinyatakan oleh Kementrian Hukum Dan Ham tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum perseroan, maka Pemegang Saham akan bertanggung jawab atas semua perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan bertanggung jawab penuh atas kerugian Perseroan sampai harta pribadinya bila terjadi kerugian atas perseroan, tidak dipenuhinya syarat sebagai badan hukum menjadikan  tanggung jawab pemegang saham perseroan tak ubahnya seperti tanggung jawab pemegang saham CV atau firma. 

Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
Dalam praktek sering terjadi percampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan, pemegang saham masih memiliki mindset harta perseroan adalah hartanya juga, sehingga pemegang saham mengunakan harta perseroan untuk kepentingan pribadinya missal membeli asset atas nama pribadi mengunakan uang perseroan. Masih banyak yang belum mengerti bahwa harta perseroan bukan harta pemegang saham, harta perseroan merupakan harta perseroan itu sendiri sebagai badan hukum. Pemegang saham hanya berkedudukan sebagai pemodal, dimana harta yang dia masukan kedalam perseroan diwujudkan dalam jumlah lembar saham dalam perseroan. Dari jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham, jika dalam kegiatan usaha perseroan mendapat keuntungan pemegang saham akan mendapatkan deviden sesuai dengan prosentase kepemilikan saham.

Pemegang Saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. 

Menurut hukum perdata, Syarat sebuah perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur pasal 1365 BW yaitu:

Adanya perbuatan
Perbuatan tersebut melanggar hukum;
Perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian; 
Adanya kesalahan Pelaku; 
Adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan dan kerugian. 
Sedangkan dari aspek hukum pidana, missal perseroan melakukan tindak pidana pemalsuan Merek atau tidak pidana lain yang diatur dalam KUHP dan pemegang saham terlibat dalam perbuatan tersebut, maka hak eklusive Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya akan hapus.  

Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. 
Kondisi ini hampir sama dengan point b, jika terbukti pemegang saham mengunakan harta perseroan secara melawan hukum yang mengakibatkan harta perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang dan perseroan dinyatakan PKPU ataupun Pailit maka  Pemegang saham akan bertanggung jawab sampai harta pribadinya untuk melunasi hutang perseroan.

Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, jumlah pemegang saham tetap kurang dari 2 orang.

Jika jumlah Pemegang saham kurang dari 2 orang setelah perseroan sah sebagai badan hukum, maka pemegang saham tersisa wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain dengan batas waktu maksimal 6 bulan. Dengan batas waktu pengalihan atau  Dalam hal jangka waktu 6 bulan telah terlampau dan pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan.

Uraian tersebut diatas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 7 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut