get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Dianggap Berseberangan, PT Prima Alloy Pecat Karyawan yang Jadi Anggota Serikat Buruh

Rabu, 21 Juni 2023 | 12:44 WIB
header img
PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk. Perusahaan dikabarkan mengeluarkan atau mem-PHK paksa empat pengurus serikat pekerja yang dianggap berseberangan. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kabar tak sedap muncul dari PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk. Perusahaan ini dikabarkan mengeluarkan atau mem-PHK paksa empat pengurus serikat pekerja yang dianggap berseberangan.

Mereka berasal dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP-LEM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk. Surat pemutusan hubungan kerja itu diberikan secara mendadak pada Senin (19/6/2023) sore kepada empat karyawannya yang sebelumnya menjabat sebagai pengurus unit kerja Serikat di PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk.

Sebelum surat pemecatan oleh perusahaan, empat karyawan yang merupakan Pengurus Unit Kerja FSP-LEM SPSI PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk itu menerima pencabutan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Sidoarjo yang ditandatangani ketua Mokh Soleh dan Sekretaris Benny Wahyu Sujatmiko tertanggal 16 Juni 2023.

"Kami baru menerima surat keputusan itu pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai tanda terimanya. Selang dua jam kami menerima surat keputusan pencabutan atau pembatalan SK kepengurusan kami sebagai PUK, Perusahaan langsung mengeluarkan surat PHK di hari yang sama," sebut Muhammad Arofik yang sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris PUK FSP LEM SPSI di PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk, Selasa (20/6/2023).

Selain Muhammad Arofik tiga rekan lainnya yakni Akhmad Fauzi sebagai Ketua, Bambang Utomo sebagai Sekretaris dan Iwantono Wibowo sebagai Wakil Bendahara juga ikut dipecat. Arofik menyebut, selama ini, PUK PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk selalu menjembatani dan memperjuangkan hak buruh yang ada di perusahaan tersebut.

"Perusahaan menunggak gaji dan THR kami senilai Rp5,652 Miliar. Ini yang kami perjuangkan tetapi oleh DPC malah dianggap bermasalah hingga SK pengurus dicabut dan berdampak pada PHK paksa kepada kami," imbuhnya.

Bambang Utomo juga menyebut bakal melakukan perlawanan baik kepada organisasi maupun perusahaan tempat dimana ia bekerja.

"Akan kami layangkan surat penolakan, lalu juga kami akan melaporkan dugaan penggelapan oleh perusahaan ke Polda Jatim, melaporkan ke DPP FSP LEM SPSI terkait SK DPC," kata Bambang.

Penggelapan yang bakal dilaporkan itu mengenai iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenaga Kerjaan milik 414 Karyawan yang tidak dibayarkan delama 16 bulan lebih meski sudah dipotong setiap bulannya.

Terpisah, Ketua DPC FSP LEM SPSI, Mukh. Soleh membantah jika dirinya turut serta dalam melanggengkan upaya perusahaan PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk untuk memecat empat karyawannya yang sempat menjadi pengurus unit kerja.

"Tidak benar (turut proses pemecatan). Hanya kebetulan saja. Pengusaha pintar mengambil momentum," singkatnya.

Sebelumnya, PT Prima Alloy Steel Universal,Tbk menunggak iuran JHT Ketenagakerjaan sebesar Rp3,1 Miliar. Selain itu gaji buruh dan THR tahun 2023 juga belum dicairkan dengan nilai sekitar Rp5,6 Miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut