Prosedur Jual Beli Saham Perseroan Tertutup

Dalam kehidupan sehari hari kadang kita masih dibinggungkan dengan pengertian benda, pengertian benda dari asapek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik (lihat Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata)). Benda sebagai objek hak milik memiliki arti bahwa pemilik benda dapat melakukan Tindakan hukum apapun atas benda yang dimilikinya seperti memperjual belikan, menjadikan jaminan hutang, mengalihkan ke orang lain dan Tindakan Tindakan hukum lainya.
Untuk mempermudah pengklasifikasian tentang benda, hukum telah membagi benda dalam berbagai macam kategori yaitu:
Pembagaian kategori tersebut diatur dalam Pasal 503 sampai dengan 518 KUH Perdata. Bagaimana dengan saham, Saham termasuk dalam kategori benda yang mana dan bagaimana hukum mengatur peralihan saham melalui jual beli pada perusahaan tertutup dan cara pengalihanya seperti apa? Jawaban atas Pertanyaan pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam uraian dibawah.
Menurut pasal 1 angka 7 jo Pasal 1 angka 8 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang dimaksud Perseroan terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham di bursa efek yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut Pasal 1 angka 22 UU Pasal modal yang dimaksud Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi yang dimaksud perusahaan terbuka atau public adalah perusahaan yang telah melakukan penawaran umum di bursa efek Indonesia yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan pengertian perusahaan tertutup adalah kebalikanya yaitu suatu perusahaan terbatas yang belum menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dibursa saham dan jumlah pemegang saham dan modal disetor belum sampai pada kriteria yang dimiliki perusahaan public, Bahasa sederhanya adalah perusahaan yang belum terdaftar dan menjual sahamnya di bursa efek.
Hukum perseroan mengategorikan saham sebagai benda bergerak yang dapat dimiliki oleh seseorang hal ini diatur dalam Pasal 60 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Siapa saja yang memiliki saham pada sebuah perserorang, seseorang tersebut dapat mengalihkah saham kepada siapapun baik melalui jual beli ataupun karena peralihan secara hukum seperti pewarisan.
Peralihan benda bergerak melalui jual beli pada umumnya sangat mudah, dimana pemilik benda bergerak sebagai penjual yang berkeinginan menjual barang miliknya tingal menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli tinggal melakukan pembayaran atas barang yang dibelinya secara otomatis peralihan hak atas benda bergerak tersebut telah beralih.
Peralihan benda bergerak melalui jual beli ini sangat mudah, hal ini sebabkan karena karakteristik dari benda bergerak itu sendiri yaitu:
Harusnya jika konsisten dengan karakteristik benda bergerak, peralihan saham melalui jual beli sangat mudah Ketika saham sudah diserahkan penjual ke pembeli dan pembeli membayarnya beralihlah kepemilika sahamnya. Namun hukum perseroan mengatur secara khusus mekanisme pengaturan peralihan jual beli saham.
Yang perlu di perhatikan dalam pemindahan hak atas saham melalui jual beli pada perusahaan tertutup adalah ketentuan dalam anggaran dasar sebab berdasar Pasal 55 UU Perseroan dalam anggaran dasar dapat diatur mekanisme peralihan hak atas saham melalui jual beli.
Anggaran dasar Perseroan juga dapat mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
Pengaturan terkait persyaratan pemindahan hak atas saham ini berdasarkan Pasal 57 UU Perseroan Terbatas.
Pada dasarnya peralihan hak atas saham melalui jual beli harus berpedoman apa yang diatur dalam anggaran dasar, pasal 56 sampai 59 UU Perseroan hanya memberikan panduan bagaimana mekanisme pemindahan hak atas saham dan mekanisme peralihan hak atas saham melalui jual beli sebagai berikut:
Apabila seluruh mekanisme jual beli saham diatas telah dipenuhi Penjual dan pembeli saham berdasarkan Pasal 56 UU Perseroan Terbatas harus melaksanakan:
Jadi walaupun saham adalah benda bergerak tetapi mekanisme jual belinya diatur khusus oleh undang-undang perseroan terbatas,
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto