get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasasi Pemilik Apartemen Puri City Surabaya Ditolak, Kreditor Bakal dapat Ganti Rugi!

Apakah Hutang Perseroan dapat Dikonversi Menjadi Saham?

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:40 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Dalam aktivitas bisnis sebuah perseroan memiliki hutang kepada pemegang saham maupun pihak ketiga (Kreditor) merupakan hal yang bisa. Utang secara umum digunakan untuk menambah modal usaha, dengan harapan akan menambah keuntungan bagi Perusahaan. Persoalan hukum baru muncul Ketika pembayaran hutang yang dilakukan perseroan tidak lancar atau macet. Atas terhambatnya pembayaran hutang oleh perseroan, kreditor dapat mengambil Langkah penyelesaian awal dengan cara melakukan restrukturisasi hutang.

Dalam dunia praktek Restrukturisasi hutang dapat dilakukan dengan pertimbangan Pertama, debitor tersebut bonafide artinya debitor adalah orang yang dikenal dalam dunia usaha dan kredibilitasnya dapat dipercaya. Kedua, adanya penilaian dari kreditor bahwa usaha debitor termasuk usaha yang “Going Concern” atau usaha tersebut masih dianggap berprospek dan menguntungkan untuk tetap dilanjutkan.

Tujuan program Restrukturisasi hutang adalah untuk memberikan nafas atau kesempatan kepada perseroan untuk memberbaiki dan memaksimalkan kinerja perseroan. Program restukturisasi hutang antara kreditor dengan perseroan dituangkan dalam perjanjian restrukturisasi hutang yang berisi pengaturan pola pola penyelesaian hutang oleh perseroan, berserta tata cara pembayaranya. Untuk menghindari adanya wanprestasi atas perjanjian restruktutrisasi yang dibuat, dapat pula diatur dalam perjanjian restrukturisasi tentang jaminan atau pernyataan dari perseroan bahwa program restrukturisasi dapat dicabut apabila bila perseroan tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati dan apabila kondisi ini terjadi maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang pertama yang akan berlaku. 

Jika dikemudian hari perseroan tetap tidak lampu menyelesaikan pembayaran hutang sesuai dengan yang disepakati dalam program restrukturisasi, maka ada dua jalan yang dapat ditempuh pertama permohonan pailit melalui pengadilan. Kedua diantara kreditor dengan perseroan dapat menyepakati perjanjian konversi hutang menjadi asset tertentu seperti saham maupun asset lainya. 

Menurut Kara Mustofa (2016) didunia praktek di kenal tiga pola penukaran asset yaitu :
Debt to Asset Swap (hutang ditukar dengan asset), pola ini berupa pembayaran hutang dengan cara debitur menyerahkan asset-aset yang dimilikinya, diluar asset jaminan kepada kreditur. Dimana nantinya saet-saet tersebut biasanya akan di lelang oleh Kreditur untuk mendapat pelunasan;
Debt to Equity Swap (hutang ditukar dengan saham milik perusahaan yang berhutang). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham debitur; dan Debt to Quasy Equity Swap (hutang ditukar dengan saham perusahaan lain yang dipunyai oleh Debitur). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham-saham di anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut