get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasasi Pemilik Apartemen Puri City Surabaya Ditolak, Kreditor Bakal dapat Ganti Rugi!

Apakah Hutang Perseroan dapat Dikonversi Menjadi Saham?

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:40 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Dalam aktivitas bisnis sebuah perseroan memiliki hutang kepada pemegang saham maupun pihak ketiga (Kreditor) merupakan hal yang bisa. Utang secara umum digunakan untuk menambah modal usaha, dengan harapan akan menambah keuntungan bagi Perusahaan. Persoalan hukum baru muncul Ketika pembayaran hutang yang dilakukan perseroan tidak lancar atau macet. Atas terhambatnya pembayaran hutang oleh perseroan, kreditor dapat mengambil Langkah penyelesaian awal dengan cara melakukan restrukturisasi hutang.

Dalam dunia praktek Restrukturisasi hutang dapat dilakukan dengan pertimbangan Pertama, debitor tersebut bonafide artinya debitor adalah orang yang dikenal dalam dunia usaha dan kredibilitasnya dapat dipercaya. Kedua, adanya penilaian dari kreditor bahwa usaha debitor termasuk usaha yang “Going Concern” atau usaha tersebut masih dianggap berprospek dan menguntungkan untuk tetap dilanjutkan.

Tujuan program Restrukturisasi hutang adalah untuk memberikan nafas atau kesempatan kepada perseroan untuk memberbaiki dan memaksimalkan kinerja perseroan. Program restukturisasi hutang antara kreditor dengan perseroan dituangkan dalam perjanjian restrukturisasi hutang yang berisi pengaturan pola pola penyelesaian hutang oleh perseroan, berserta tata cara pembayaranya. Untuk menghindari adanya wanprestasi atas perjanjian restruktutrisasi yang dibuat, dapat pula diatur dalam perjanjian restrukturisasi tentang jaminan atau pernyataan dari perseroan bahwa program restrukturisasi dapat dicabut apabila bila perseroan tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati dan apabila kondisi ini terjadi maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang pertama yang akan berlaku. 

Jika dikemudian hari perseroan tetap tidak lampu menyelesaikan pembayaran hutang sesuai dengan yang disepakati dalam program restrukturisasi, maka ada dua jalan yang dapat ditempuh pertama permohonan pailit melalui pengadilan. Kedua diantara kreditor dengan perseroan dapat menyepakati perjanjian konversi hutang menjadi asset tertentu seperti saham maupun asset lainya. 

Menurut Kara Mustofa (2016) didunia praktek di kenal tiga pola penukaran asset yaitu :
Debt to Asset Swap (hutang ditukar dengan asset), pola ini berupa pembayaran hutang dengan cara debitur menyerahkan asset-aset yang dimilikinya, diluar asset jaminan kepada kreditur. Dimana nantinya saet-saet tersebut biasanya akan di lelang oleh Kreditur untuk mendapat pelunasan;
Debt to Equity Swap (hutang ditukar dengan saham milik perusahaan yang berhutang). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham debitur; dan Debt to Quasy Equity Swap (hutang ditukar dengan saham perusahaan lain yang dipunyai oleh Debitur). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham-saham di anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur.

Tulisan ini akan mengupas, bagaimana aturan hukum perseroan terbatas mengenai konversi hutang perseroan dengan saham milik perseroan (Debt to Equity Swap). Dalam pasal 35 ayat 1 Undang-undang perseroan terbatas diatur Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. 

Pada prinsipnya dalam aturan tersebut konversi hutang perseroan menjadi saham dapat dilakukan dengan catatan harus mendapat persetujuan RUPS. Persetujuan RUPS untuk menegaskan bahwa hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi. Sebab, akibat dari disetujuinya kompensasi ini, maka hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat 3 huruf c yaitu hak untuk memesan saham terlebih dari pemegang saham existing tidak berlaku apabila Pengeluaran saham yang dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS. 

Dengan persetujuan RUPS, artinya semua pemegang saham secara penuh mengerti dan memahami akibat lain dari konversi hutang menjadi saham yaitu menurunya prosentase kepemilikan saham dalam perseroan (delusi) yang nantinya juga bisa berakibat pada berkurangnya penerimaan deviden jika perseroan mendapat keuntungan. Keputusan RUPS konversi saham sah apabila menenuhi syarat-ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar baik yang diatur dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

Saham yang dikeluarkan oleh perseroan untuk kompensansi (konversi) hutang dapat diambil dari simpanan saham (saham portefel) yaitu cadangan saham yang dimiliki Perusahaan yang belum dikeluarkan atau dengan cara menerbitkan saham baru karena perusahaan sudah tidak memiliki cadangan saham. 

Perlu dipahami, tidak semua hutang perseroan dapat dikompensasikan dengan saham, menurut pasal 35 ayat (2) undang-undang perseroan terbatas kriteria hutang atau hak tagih terhadap Perseroan yang dapat dikompensasi dengan setoran harga saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.

Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin, sehingga ia memiliki hak tagih kepada perseroan atau 
Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.

Dalam perjanjian hutang piutang pada umumnya dikenai bunga dengan nilai tertentu dan apabila ada keterlambatan ada denda yang dikenakan kepada debitor yang lambat melakukan pembayaran. Bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar menurut Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang perseroan terbatas tidak dapat dikompensasikan atau dikonversikan sebagai setoran saham, sebab uang bunga atau denda secara nyata tidak diterima oleh Perseroan. Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dapat dikompensasikan/dikonversikan sebagai setoran saham hanyalah pokok piutang atau tagihan, tidak termasuk bunga atau denda.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  [email protected]

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut