get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Robert Simangunsong di PN Surabaya, Advokat Aris Eko Prasetyo Hadir Sebagai Saksi

PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:16 WIB
header img
Majelis hakim Taufan Mandala saat membacakan keputusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Foto: MNC Portal/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menetapkan status  penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara senilai Rp51,5 Miliar kepada perusda kelistrikan di Provinsi Kalimantan Timur yakni PT Cahaya Fajar Kaltim ( CFK) pada sidang Kamis (22/6/2023).

Sebagai pemohon dalam perkara perdata khusus tersebut adalah perusahaan konstruksi asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur, PT Graha Benua Etam ( GBE), sedangkan termohon adalah PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

"Menetapkan PT Cahaya Fajar Kaltim suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis hakim Taufan Mandala saat membacakan keputusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Pada sidang tersebut Majelis Hakim juga menunjuk Khusaini, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Kuasa hukum PT GBE, Muhammad Anggi Saputra menjelaskan pihaknya mendaftarkan PKPU PT Cahaya Fajar Kaltim di PN Surabaya pada 26 Mei 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus PKPU/ 2023/ PN Niaga Surabaya.

Upaya hukum tersebut ditempuh oleh kliennya, karena PT CFK masih mempunyai tunggakan utang sesebar Rp 45.665.135.048, rupiah atas pekerjaan fisik yang telah diselesaikan oleh PT GBE.

Selain tanggungan kepada GBE, Perusda kelistrikan itu juga mempunyai tanggungan kepada kreditur lainnya sejumlah Rp. 5.929.750.730, rupiah.

"Sama halnya dengan kami pemohon PKPU kreditor lain juga telah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan dan pada akhirnya termohon PKPU sepakat untuk menandatangani akta pengakuan hutang Nomor: 52 dibuat dihadapan Notaris Herdiyan Ibnu, 5.H, M.Ka. tertanggal 17 Juni 2022," jelas Anggi.

Anggi berharap pada masa PKPU sementara 45 hari ini bisa dimaksimalkan oleh termohon PKPU dengan membuat proposal perdamaian restrukturisasi hutang yang bisa diterima oleh pemohon PKPU beserta kreditur lainnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut