get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Tanjung Perak Beberkan Kinerja Sepanjang 2025

Kejati Jatim Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Hibah SMK

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:41 WIB
header img
Kejati Jatim menahan LT, Direktur PT BJS, setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah untuk SMK Swasta dan SMK Negeri di Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan LT, Direktur PT BJS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk SMK Swasta dan SMK Negeri di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim, Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi. Penyidik juga memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka LT didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT BJS, sebagai tersangka baru,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Perkara ini bermula dari alokasi anggaran pada Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK. Anggaran tersebut meliputi belanja pegawai, ATK, jasa, makan minum, dan perjalanan dinas sebesar Rp759.077.000, belanja hibah sebesar Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107.811.392.000.

Dalam kasus ini, tersangka SR, yang merupakan mantan Kepala Dindik Jatim, diduga mempertemukan tersangka H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tersangka JT dari pihak swasta. Dalam pertemuan tersebut, SR diduga mengarahkan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana SMK dengan posisi sebagai rekanan yang akan ditunjuk.

Pertemuan lanjutan antara H dan JT kemudian dilakukan, baik di luar kantor maupun di lingkungan Dindik Jatim di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya. Selanjutnya, tim calon penyedia yang dipimpin oleh JT menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diserahkan kepada H untuk ditetapkan dan digunakan dalam proses lelang.

JT diduga mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri serta belanja hibah SMK swasta Tahun Anggaran 2017.

Khusus PT BJS yang dipimpin oleh tersangka LT, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang diketahui sebagai kakak kandung LT.

Dalam pelaksanaannya, tersangka LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak serta terlambat mengirimkan barang. Namun bersama-sama dengan PPK/KPA, yakni tersangka H, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pembayaran tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

John Franky menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga menghindari pemeriksaan. 

Penyidik kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi hingga akhirnya menemukan LT di Menteng Park Apartemen, Jakarta. “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan diperoleh bukti yang cukup, status LT ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut