get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Terpidana Korupsi Bank Jatim  Syariah Rp224,3 Juta Ditangkap Kejaksaan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:07 WIB
header img
Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, uang negara yang dbawa lari berjumlah Rp224,3 juta.

Pelaku kejahatan ini  berinisial YK (60) dengan modus pemberian kredit kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya. Dengan aksinya itu, terpidana mencoba untuk melarikan diri. Sayang, pelariannya dapat ditemukan apparat penegak hukum dari kejaksaan.

"Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan (Ruman Tahanan) Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Selasa (24/10/2023).

YK ditangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya di Wiyung, Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB. Penangkapan terhadap YK ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023. Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1),

Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut