SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan menyatakan berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tanur (31) telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ini setelah Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Joko, Kamis (18/1/2023).
Dalam berkas perkara tersebut, Ronald dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya," kata Joko.
Diketahui, Ronald Tanur, putra dari Edward Tannur Anggota DPR RI F-PKB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023). Ronald Tanur merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sera Afrianti alias Andini (29) akibat dilindas mobil.
Editor : Arif Ardliyanto