SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan menyatakan berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tanur (31) telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ini setelah Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Joko, Kamis (18/1/2023).
Dalam berkas perkara tersebut, Ronald dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya," kata Joko.
Diketahui, Ronald Tanur, putra dari Edward Tannur Anggota DPR RI F-PKB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023). Ronald Tanur merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sera Afrianti alias Andini (29) akibat dilindas mobil.
Ronald dan DIni merupakan pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan. Dini ditemukan tewas di parkiran basement. Sebelum tewas, Dini sempat curhat soal kematian di TikTok-nya. Dini juga sempat mengirim voice note (VN) ke temannya yang menyebut ia baru dianiaya sang kekasih.
Editor : Arif Ardliyanto