Kejati Jatim Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Hibah SMK
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:41 WIB
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka LT selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur. “Yang bersangkutan langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tegas John Franky.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Perbuatan para tersangka, termasuk LT, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 dari kegiatan belanja modal serta belanja barang dan jasa (hibah).
Editor : Arif Ardliyanto