SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota, Eri Cahyadi ingin mendapatkan pengakuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Surabaya disebut sebagai Kota Layak Anak (KLA). Berbagai kesiapan telah dilakukan untuk menghadapi penilaian dari tim juri kementerian.
Wali Kota menyebutkan, dari bocoran yang beredar, tim juri takjub dengan Kota Surabaya, karena saat itu mereka melihat ada Rumah Anak Prestasi yang digunakan sebagai wadah anak-anak disabilitas Kota Surabaya berkreasi dan mengungkapkan ekspresinya.
“Tim juri sempat surprise ketika melihat Kota Surabaya, karena satu-satunya di Indonesia ada Rumah Anak Prestasi. Itu adalah rumah yang kita berikan untuk anak-anak yang memiliki kelebihan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (2/7/2023).
Wali Kota Eri menyampaikan kesiapan lainnya dalam menyambut Kota Surabaya sebagai KLA predikat Paripurna. Yakni Kota Surabaya telah menyiapkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di balai RW. Alasan Wali Kota Eri membangun Balai RW secara serentak di Surabaya adalah untuk menyiapkan pelayanan PUSPAGA.
“Di sini lah, mereka (tim juri) menyatakan, saya juga menyatakan kesiapan kita jika nanti Bu Menteri PPPA RI (I Gusti Ayu Bintang Darmawati), kemarin tim penilaian juga menyampaikan mengatakan sudah terlampaui, bahkan sempat surprise dengan Kota Surabaya. Semua ini saya kembalikan kepada Bu Menteri ya, Surabaya siap menjadi Kota Layak Anak Paripurna,” ucapnya.
Sejatinya, lanjut Eri, KLA Paripurna itu adalah bagaimana menjadikan kota ini betul-betul menjadi kota yang nyaman untuk anak. Ketika anak-anak merasa nyaman, di kemudian hari akan bermunculan generasi-generasi dan pemimpin yang lahir dari anak dan pemuda asal Kota Pahlawan. “Itulah yang kita inginkan di Kota Surabaya,” lanjutnya.
Untuk menuju Surabaya KLA Paripurna tak hanya berbicara soal Rumah Anak Prestasi dan PUSPAGA di Balai RW. Agar lebih siap menyandang predikat KLA Paripurna, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPRD Kota Surabaya juga menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Layak Anak.
Aturan tersebut diantaranya adalah Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu juga ada Perwali Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Perwali Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, hingga Perwali Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Surabaya.
“Karena kita juga sudah punya Forum Anak Surabaya (FAS), kemudian kita juga selalu menampilkan kemampuan anak-anak baik di luar maupun di dalam gedung dan itu sudah kami fasilitasi. Karena kota layak anak ini bukan hanya anak, tapi orang tua juga ikut parenting,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto