SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kemenkumham Jatim serius melakukan pemberantasan pungutan liar. Kemenkumham memutuskan untuk membentuk Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Kamis (13/07) di Ruang Raden Wijaya Kantor wilayah Jalan Kayoon Surabaya.
Pembentukan satgas ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim terhadap pemberantasan adanya praktik pungli. Kakanwil Jatim Imam Jauhari mengukuhkan Satgas UPP.
Dalam pengukuhan tersebut hadir Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra, Stafsus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelejen Krismono, Koordinator Satgas Pencegahan UPP Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin, serta perwakilan dari Polda Jatim.
Kegiatan diikuti oleh seluruh Kasatker di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dan seluruh pejabat struktural kantor wilayah. Kakanwil menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi sinyal, bahwa jajaran Kemenkumham Jatim tidak main-main dalam melakukan revitalisasi UPP.
“Sekaligus mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari,” tandasnya.
Sebagai kantor wilayah, lanjutnya, selain sebagai pelaksana teknis, kanwil Jatim juga sebagai pembina bagi 63 satker yang ada di jajaran. Karenanya menjadi tantangan tersendiri, untuk melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien melalui intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Serta wewenang lainnya yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.
Tugas yang diemban oleh Unit Pemberantasan Pungutan Liar ini tidaklah mudah. Diperlukan keberanian, ketabahan, dan dedikasi yang kuat. “Dan saya yakin bahwa seluruh anggota unit ini memiliki kemampuan dan keberanian yang tinggi untuk menjalankan tugas berat tersebut,” harapnya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melantik Satgas Pungli. Foto iNewsSurabaya/ist
Kakanwil mengajak stakholder yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas pungutan liar. “Jadilah mata dan telinga yang terbuka dalam mendeteksi praktik-praktik ilegal dan berani melaporkannya kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto