get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangisan Admin Medsos Wali Kota Surabaya Viral, Akui Candaan di Live IG Jadi Bumerang, Begini Isinya

Bertemu Wali Kota Surabaya, Menhub Budi Gagal Diperiksa KPK

Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:07 WIB
header img
Menhub Budi Gagal Diperiksa KPK dan bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membahas double track. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Diketahui Menhub berada di Surabaya untuk bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat jadwal pemeriksaan. 

Sesuai jadwal, Menhub harus menjalani pemeriksaan hari ini. Namun pemeriksaan gagal dilakukan, KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Sementara Menhub bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk membahas double track di Surabaya-Sidoarjo. 

"Untuk Pak Menteri Perhubungan betul ya, jadi berkirim surat, ada konfirmasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (14/7/2023).

"Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Ali masih merahasiakan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Namun, ia berjanji akan menginformasikan setelah mendapat kepastian waktu jadwal ulang pemeriksaan terhadap Menhub.

"Adapun mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," terangnya.

"Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera, tahun anggaran 2018-2022.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut