get app
inews
Aa Read Next : PT Magner International Group Luncurkan Produk Penghemat BBM Magner Petrol Plus

Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres, Ancaman Hukumannya 6 Tahun

Rabu, 19 Juli 2023 | 07:58 WIB
header img
Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres dengan Ancaman Hukumannya 6 Tahun penjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berhasil dibongkar oleh Tim Tipidsus Sat Reskrim Polres Banyuwangi. BBM yang diketahui disalahgunakan berjenis bio solar subsidi, Selasa (18/7/2023). 

Tim Polres Banyuwangi menemukan truk Cold yang mencurigakan dengan nomor Polisi P 9514 VJ warna kuning. Truk tersebut diduga memuat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis bio solar, pengintaian dilakukan kemudian langsung disergap di Jalan Raya Rogojampi. 

"Lokasi penangkapan truk cold diesel yang diduga muat Bio Solar bersubsidi dari Pemerintah tersebut di area barat lampu merah atau bangjo Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi setelah berhasil menjual BBM kepada seseorang," kata Waka Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menceritakan, awal penangkapan truk cold diesel itu, tim Timpidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli bio solar. 

Kemudian solar bersubsidi tersebut di sedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke sebuah drum serta ditampung di sebuah gudang. Dengan dasar itu Unit Timpidsus melakukan penyelidikan informasi dan mengikuti kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar.  

Kemudian hari Minggu 16 Juli 2023 Tim Unit Timpidsus Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk sarana memperniagakan BBM bersubsidi dari Pemerintah jenis bio solar di jalan raya, tepatnya barat lampu merah Rogojampi, Banyuwangi. 


Bisnis Bio Solar Subsidi Ilegal, 2 Warga Banyuwangi Dibekuk Polres dengan Ancaman Hukumannya 6 Tahun penjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit truk cold diesel dengan nomor Polisi P - 9514 - VJ, satu buah pompa alkon, satu Handphone Samsung S21, satu buah Handphone Samsung A02S dan 25 drum berisikan BBM bersubsidi jenis bio solar.  

Selain mengamankan barang bukti, petugas berhasil menangkap seorang sopir bernama H.H (38) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Selain sopir petugas juga berhasil menangkap seorang pedagang bernama D.A.S (40) warga Kebalenan, Kabupaten Banyuwangi. 

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni memperjual belikan bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah jenis bio solar secara ilegal. Dengan dasar tersebut kedua pelaku dijebloskan di sel tahanan Polresta Banyuwangi. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 undang - undang Republik Indonesia.

Dan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo tentang pasal 55 undang - undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut