SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang pria bernama Diki Arfian (43) warga Kupang Segunting Surabaya ini diringkus unit reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Ia diduga melakukan penipuan dan memberikan janji masuk SMP Negeri dengan membayar uang sebesar Rp20 juta.
Tak hanya satu korban, Diki ditangkap karena terbukti melakukan penipuan terhadap tiga korbannya. Dengan mulut manisnya, ia menjanjikan dapat meloloskan anak ketiga korban masuk ke sekolah negeri baik tingkat SMP maupun SMK di Surabaya.
Kepada para korban, Diki mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan mengaku kenal dengan koordinator panitia penerimaan siswa baru di tingkat kota maupun provinsi.
Diki meminta sejumlah uang senilai Rp20 juta kepada para korban dengan dalih akan diberikan kepada koordinator penerimaan siswa baru. "Setelah korban menyerahkan uang dan menunggu pengumuman penerimaan, ternyata anak mereka dinyatakan tidak lolos. Namanya tidak ada dalam daftar penerimaan di Sekolah yang dituju," ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, Selasa (25/7/2023).
Mendapati itu, korban menagih janji yang diucapkan oleh tersangka Diki. Saat ditagih, ia berkilah jika uang tersebut sudah disetorkan ke koordinator panitia penerimaan.
Curiga menjadi korban penipuan, para korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. "Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan. Tersangka kami amankan dan saat diinterogasi mengaku jika uang korban telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
Selain itu, Diki yang mengaku sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya ternyata hanya seorang pekerja kontrak bagian kebersihan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Arif Ardliyanto