get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target, Kanwil Kemenkumham Jatim Tingkatkan Performa dan Pengelolaan Anggaran di Akhir Tahun 2

Sosialisasikan Aplikasi PRISMA untuk Pelaku Usaha, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Jatim

Kamis, 27 Juli 2023 | 18:54 WIB
header img
Sosialisasikan Aplikasi PRISMA untuk Pelaku Usaha yang dilakukan Kemenkumham Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

TUBAN, iNewsSurabaya.id - Perlindungan dan Pemenuhan HAM di dunia usaha menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM RI. Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen HAM dan Yayasan TIFA menggelar sosialisasi Aplikasi PRISMA pada Kamis (27/07) di Hotel Front One King Tuban. 

Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim Imam Jauhari didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari. Hadir pula Dirjen HAM Dahana Putra memberikan sambutan secara virtual. 

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa aplikasi PRISMA merupakan aplikasi berbasis website untuk membantu perusahaan dalam menganalisis potensi resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis. "Ini upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia usaha," katanya. 

Aplikasi tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan prinsip-prinsip pedoman untuk bisnis dan HAM yaitu protect (perlindungan), respect (penghormatan) dan remedy (pemulihan). 

Melalui penggunaan Aplikasi PRISMA Perusahaan mampu menilai sejauh mana proses usaha mereka mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang berprinsip Hak Asasi Manusia secara mandiri dan bertujuan untuk mengenali apakah Perusahaan sudah melaksanakan prinsip-prinsip HAM. "Jika hasil yang ingin dicapai adalah penghormatan HAM, maka uji tuntas HAM menggunakan Aplikasi Prisma merupakan proses yang harus dilakukan untuk mencapai dan menunjukkan hasil tersebut," tandasnya. 

Dan dengan adanya uji tuntas HAM pada dunia usaha pada akhirnya, konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM. Sehingga lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik. Karena Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global," urainya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut