SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa Hukum Penggugat, Asman Afif Ramadhan yang bertindak mewakili kliennya, Andhika Candra, warga Jalan Semolowaru tengah Gg XII No. 9A Surabaya meminta tergugat Harsono Soetanto, warga jalan Graha Family Blok I No. 26-A untuk segera melunasi utang-utangnya.
Permintaan ini dilakukan setelah gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas tergugat, Harsono Soetanto, warga menang. Permintaan membayar hutang harus segera dilakukan, jika tidak maka upaya hukum lebih tinggi bakal dilakukan.
“Dikarenakan dalam perkara a quo telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan perkara nomor 33/Pdt.G/2023/PN.Sby, pada 10 Juli 2023 lalu, maka demi memperlancar proses hukum selanjutnya, seharusnya segera melunasi utang-utangnya tanpa alasan apapun demi menghindari upaya hukum yang lebih tinggi,” kata Asman Afif Ramadhan, Selasa (1/8/2023).
Asman menjelaskan, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan kesepakatan proyek pekerjaan pembangunan gudang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah demi hukum dan berlaku mengikat kepada para pihak berdasarkan pasal 1338.
Dalam putusannya juga menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Selanjutnya menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa Kerugian dalam hal belum dibayarkan sisa pembayaran biaya proyek pembangunan gudang a quo sebesar sebesar Rp1.801.584.946 dan dikurangi dengan aset pribadi Tergugat berupa Mobil Fortuner senilai Rp300.000.000.
“Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Fortuner L 58 HS atas nama Harsono Soetanto, karena merupakan satu kesatuan aset jaminan yang telah dijaminkan oleh Tergugat yang penyelesaiannya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan hasil audit keuangan berdasarkan Kesepakatan bersama tertanggal 04 September 2020,” tegas Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor hlHukum AA LAW OFFICE ini.
Seperti diketahui, gugatan berawal pada 2018, ketika Penggugat dan Tergugat telah bersepakat dan mengingkatkan diri secara lisan (atas keinginan Tergugat) pada sebuah kesepakatan, yang dalam hal ini Penggugat ditunjuk oleh Tergugat untuk mengerjakan pekerjaan Proyek Pembangunan di dua tempat/wilayah yang berbeda yaitu, Proyek Pembangunan di Brondong yang berada di Jalan Desa Sumber Agung Brondong Lamongan dan Proyek Pembangunan di Gunung Gangsir yang berada di Jalan Gunung Gangsir Desa Randupitu Kecamatan Gempol Pasuruan.
Penggugat merupakan Penanggung Jawab Kontraktor Proyek bernama CV. ANDHIKA STEEL beralamat di Jalan Semolowaru Tengah Gg. X1 No. 9A Surabaya ini sertelah survey lokasi akhirnya merekapitulasi Rencana Anggaran Biaya total yang diperlukan dalam Proyek Pembangunan di Brondong Lamongan (Pembangunan Gedung Es Batu) disepakatilah biaya proyek dengan Grand Total sebesar Rp1.769.447.528,60. Bahwa sesungguhnya biaya tersebut diatas telah disepakati bersama, sehingga berdasarkan RAB diatas, Penggugat mulai melaksanakan pembangunan di Proyek Pembangunan tersebut.
Bahwa setelah dihitung berdasarkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya total yang diperlukan dalam proyek Pembangunan di Gunung Gangsir (Proyek Perbaikan Kantor dan KM Simpang) maka disepakatilah biaya proyek dengan Grand Total adalah sebesar Rp98.588.515. Bahwa sesungguhnya biaya tersebut diatas telah disepakati bersama, sehingga berdasarkan RAB diatas, Penggugat mulai melaksanakan pembangunan di Proyek Pembangunan tersebut.
Namun tetiba, sikap dan tindakan Tergugat mulai terlihat mengesampingkan kesepakatan awal ketika pada pertengahan pelaksanaan tengah berjalan, bermula adanya protes dan perintah untuk mengubah total spek-spek item beberapa case pekerjaan yang telah selesai dibangun dan sedang berjalan, hal itu juga semakin diperkuat dengan keengganan Tergugat untuk membayar invocie atau tagihan yang diberikan oleh Penggugat.
Tidak berhenti disitu saja, Tergugat tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu memerintahkan tim Proyek pembangunan objek a quo untuk membongkar total beberapa sudut bagian rancangan yang sedang berjalan dengan alasan dan perspektif subjektif pribadi dari Tergugat yang selalu berubah-ubah.
Awalnya Penggugat cukup sabar dalam menghadapi tindakan Tergugat yang demikian, walaupun pada faktanya secara perhitungan teknis ada biaya yang merugi serta plan waktu pengerjaan yang terhambat, namun sekali lagi Penggugat berusaha memahami tindakan dari Tergugat.
Namun hingga sampai akhir tahap penyelesaian proyek hingga 95% sehingga Rekapitulasi Perhitungan Kronologi Pekerjaan yang dibuat oleh Penggugat, munculah biaya rekapitulasi yang belum dibayar atas pengerjaan yang telah dilakukan Jika ditotal adalah sebesar Rp2.595.383.431
Namun total kekurangan tersebut diatas telah dibayar berdasarkan Deposit biaya sebesar Rp837.697.000 Sehinga dengan demikian jika ditotal secara keseluruhan kekurangan biaya pengerjaan proyek a quo yang belum dibayar adalah sebesar Rp1.757.688.431.
Bahwa terkait kekurangan nominal diatas, Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat, namun Penggugat dikejutkan dengan adanya sikap dari Tergugat yang tidak percaya dan terkesan tidak akan membayar kekurangan tersebut dikarenakan menurut Tergugat hanya akal-akalan dan upaya cari untung dari Penggugat.
Editor : Arif Ardliyanto