SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim mulai melakukan penjaringan dan identifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kredibel dan berintegritas. Hal ini dilakukan supaya masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas untuk Periode Tahun 2025-2027.
Kegiatan Diseminasi ini sekaligus juga dirangkai dengan kegiatan Asistensi Implementasi Standar Bantuan Hukum untuk memberi pemahaman terkait syarat dan tata cara pemberian layanan bantuan hukum.
"Kemenkumham berupaya menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang telah dilaksanakan," ujar Kabid Hukum Haris Nasiroedin.
Saat ini, jelas Haris, sebaran organisasi PBH di Jawa Timur mencakup 38 Kabupaten/ Kota dengan jumlah Organisasi PBH sebanyak 65 PBH. "Masih ada 9 Kabupaten/Kota yang belum terdapat Organisasi PBH," ungkap Haris.
Kesembilan daerah itu adalah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kota Batu.
"Pelaksanaan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon PBH baru yang kami lakukan hari ini adalah sebagai gambaran kedepan yang harus dipersiapkan pada saat Verifikasi Akreditasi tahun 2024 akan dilaksanakan," jelasnya.
Verifikasi dan akreditasi akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham dengan pendampingan teknis Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN. Seluruh informasi penting yang diberikan narasumber BPHN pada hari ini menjadi bekal untuk persiapan verifikasi dan Akreditasi tahun 2024.
"Dan mari kita juga bersama-sama mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin, kita berikan usaha yang terbaik bagi terpenuhinya asas persamaan dan kedudukan di dalam hukum," ajak Haris.
Editor : Arif Ardliyanto