SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar gembira untuk Guru Tidak Tetap (GTT) yang kini diangkat sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja) oleh Pemkot Surabaya. Mereka dipastikan akan menerima gaji penuh setelah diangkat dari Pemkot.
Pernyataan resmi ini keluar dari Pemkot Surabaya yang menyatakan tidak ada pemotongan terhadap gaji Guru Tidak Tetap (GTT) yang kini diangkat sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja). Seluruh GTT yang telah diangkat sebagai PPPK, dipastikan juga menerima gaji penuh selama bulan Juli 2023.
"Jadi saya sampaikan kepada seluruh guru GTT di Kota Surabaya, jangan pernah khawatir. Karena ada yang mengatakan bahwa guru GTT ini gajinya tidak bisa penuh satu bulan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, (8/8/2023).
Eri mengatakan, dalam Surat Keputusan Pengangkatan (SK) guru PPPK, tertanggal 24 Juli 2023. Sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) guru PPPK, tertanggal 25 Juli 2023.
"Tapi saya konsultasikan, sesuai dengan apa yang saya pikirkan itu boleh. Karena untuk PPPK, gaji diberikan di awal bulan seperti gaji PNS. Berarti kalau dia bulan Agustus, maka gaji PPPK yang keluar itu adalah untuk pekerjaan bulan Agustus. Tetapi kalau yang dikerjakan di bulan Juli 2023, maka GTT saya pastikan gajinya normal 100 persen," tuturnya.
Oleh sebab itu, Wali Kota Eri kembali berpesan kepada seluruh GTT yang kini diangkat sebagai guru PPPK, agar tidak perlu khawatir dengan adanya isu pemotongan gaji. Ia memastikan tidak ada pemotongan gaji pada bulan Juli 2023.
"Jadi para guru GTT jangan bingung, jangan mikirnya kok dipotong, macam-macam, tidak. Saya sebagai wali kota juga tidak ikhlas kalau gaji dipotong, Insyaallah itu yang saya lakukan. Dan saya sudah rapatkan, ternyata itu betul bisa diberikan selama satu bulan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati menyampaikan terkait informasi soal pengembalian gaji GTT, bahwa Dinas Pendidikan (Dispendik) sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, BKPSDM, BPKAD dan Bagian Hukum yang pada intinya tidak ada pengembalian gaji.
"Selain itu, Dispendik juga menyampaikan akan melakukan perubahan SPMT guru PPPK menjadi tanggal 1 Agustus 2023," pungkas Ira
Editor : Arif Ardliyanto