SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua DPD Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Wakil gubernur Jawa Timur itu menyebut, tidak perlu ada keraguan soal kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kami meyakini, dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY, kita senantiasa berjalan di koridor yang amanah dan absah," kata Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jumat (11/8/2023).
Emil mengaku sejak awal dirinya optimistis gugatan apapun yang diajukan oleh Moeldoko CS tidak dimenangkan.
Sebaliknya, Emil mengaku heran dengan langkah Moeldoko CS yang masih nekat melakukan gugatan bahkan sampai PK.
"Sudah jelas dan terang benderang bahwa segenap ketua DPC dan ketua DPD se-Indonesia sejak awal hingga hari ini konsisten tidak ada yang mendukung gerakan tersebut. Semua DPC dan DPD Demokrat se Indonesia setia kepada kepemimpinan yang sah dibawah Ketua Umum AHY," tandasnya.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi situs resmi MA tersebut.
Editor : Ali Masduki