get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Keputusan Pailit Terungkap, Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Rekayasa Utang PT Hitakara

Aktor Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Langsung Pulang ke Jakarta, Ini Alasannya

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:13 WIB
header img
Aktor Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Langsung Pulang ke Jakarta. Foto iNewsSurabaya/Sindonews

KEDIRI, iNewsSurabaya.id - Aktor Ferry Irawan dinyatakan bebas bertepatan dengan Kemerdekaan ke-78 RI. Ferry diketahui mendekam dalam penjara setelah melakukan penganiayaan atau kekerasan rumah tangga kepada istrinya saat itu, Venna Melinda

Ferry direncanakan akan kembali ke Jakarta (18/8/2023) sore ini. Setelah diberi kebebasan atau mendapatkan remisi dari pemerintah. "Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!," kata Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di Instagram, mengatakan kliennya bebas bertepatan dengan momen peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 78, Jumat (18/8/2023).

Atas kebebasan ini, Sunan Kalijaga berencana menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga mengumumkan lokasi serta jam berapa akan berada di sana.

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah," terangnya.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Sementara disisi lain, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini. 

Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut