SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Warga korban eksekusi Dukuh Pakis IVA Surabaya dan Posko Pandegiling siap melawan oknum mafia tanah.
Perlawanan tersebut didasari atas dugaan kejanggalan terhadap proses eksekusi, khusunya dokumen alas hak yang ditengarai tanpa proses validasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Posko Pandegiling Surabaya, Jagad Hariseno saat mendampingi hearing kedua dengan komisi C DPRD Surabaya, Selasa (21/8/2023).
Jagad Hariseno menjelaskan, point utama berdasar hasil temuan Tim Advokasi Posko Pandegiling pada dugaan kejanggalan permohonan alas hak sertifikat.
"Itu yang kami sasar terlebih dahulu," katanya.
Sebab, putusan hukum (inchract) di Pengadilan Negeri Surabaya terjadi pada tahun 2019 lalu. Sedangkan, pada tahun 2010 telah ada permohonan pencabutan permohonan sertifikat terhadap KMRH Soerjowirohadi Poetor.
Selain itu, berdasarkan penelusuran alas hak Sertifikat yang diduga menjadi sengketa ini tidak pernah dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional Surabaya-1.
"Untuk itu point kami yang disampaikan dalam hearing meminta agar BPN membuka marka tanah. Dari situ bisa diketahui kronologisnya," kata pria yang akrab disapa Mas Seno ini.
Artinya, jika hal tersebut benar. Maka kuat dugaan dalam kasus eksekusi ini warga dan Posko Pandegiling berhadapan dengan Oknum Mafia Tanah.
"Dan kami siap untuk berhadapan," tegas Mas Seno.
Presepsi Oknum Mafia Tanah ini disampaikan Mas Seno mengingat banyak aturan hukum yang diabaikan. Termasuk perobohan rumah warga tanpa proses ganti rugi dan informasi yang diterima jelas oleh warga.
"Ditambahlagi laporan dari warga, adanya dugaan penjarahan terhadap barang berharga. Ini sudah kami laporkan juga ke pihak berwajib," urainya.
Langkah itu dibuktikan dengan proses gugatan hukum dari eksekusi yang dialami oleh 22 KK warga Dukuh Pakis IVA Surabaya.
Posko Pandegiling Surabaya dikatakan alumni ITS Surabaya ini, juga telah bekerjasama dengan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).
"Proses gugatannya sudah didaftarkan dan sudah keluar nomer register perkaranya," ungkap putra mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ir Soetjipto itu.
Sedangkan dari sisi politik, proses hearing dengan Legislator Komisi C DPRD Surabaya tetap berlanjut.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono meminta agar warga juga melaporkan kasus tersebut kepada semua pihak yang merasa berwenang dalam mengatasi kerugian warga.
Keputusan eksekusi disayangkan oleh Baktiono. "Karena eksekusi itu baru diberitahukan ke warga tiga hari menjelang eksekusi. Seharusnya seluruh aparat negara, termasuk kami mengedepankan musyawarah," katanya.
Dugaan kejanggalan dalam atas hak Sertifikat juga dikatakan Baktiono telah dikonfrontir kepada pihak BPN Surabaya 1.
"Setelah kita diskusikan dengan BPN Surabaya 1, patut diduga prosedur keluarnya sertifikat itu tidak benar. Apalagi yang memegang sertifikat atas nama bapak Suryo Wiryo almarhum sebelumnya juga pernah ingin mencabut dan tanda tangan bersama warga. Artinya bapak Suryo Wiryo almarhum tadi juga tidak tahu kalau namanya dipakai untuk itu, "tambah Baktiono.
Oleh karena itu, menjadi tugas komisi C DPRD Surabaya untuk membantu warga untuk mengajukan gugatan kembali.
"Kami ini kan lembaga perwakilan rakyat memfasilitasi agar bisa ada titik temu. Kami membantu mencarikan dokumen sebagai bahan gugatan ke pengadilan," jelas Baktiono.
Ia pun menyayangkan pengacara yang datang ke komisi C dua hari sebelum proses eksekusi dengan memobilisasi warga namun ketika memasukkan gugatan tanpa menyertakan nama warga lainnya.
"Makanya hanya ada 2 rumah yang eksekusinya ditunda," ungkap Baktiono dengan nada geram.
Komisi C kata Baktiono akan kembali mengundang pihak terkait termasuk dengan mengundang pakar hukum tata negara dan pakar hukum pertanahan.
"Untuk itu, pertemuan hari ini kita buatkan resume agar pihak BPN Surabaya 1, Lurah dan Camat Dukuh Pakis bersama-sama akan mencocokkan terkait warkah dan surat tanah. Karena yang tertera di BPN adalah tanah negara bekas tanah Yasan. Kan jelas kalau tanah negara itu adalah ada di UU Pokok Agraria pasal 16 : Barangsiapa yang menempati secara terus menerus dan atau turun temurun itu diberi kesempatan mengajukan lebih dahulu. Dan yang menempati disana itu warga, bukan yang memegang sertifikat atas nama sertifikat alm Suryo Wiryo," tandasnya.
Editor : Ali Masduki