SURABAYA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, meringkus dua orang Pelaku penggelapan mobil rental. Kedua pelaku, Harun (21) warga Jambangan, Surabaya dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik menggelapkan 6 mobil rental yang disewa.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho mengatakan, tersangka yang melakukan penggelapan yakni Harun, dia menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan untuk keperluan operasional pekerjaan.
"Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seijin pemiliknya," kata Kapolsek Tegalsari, Saat Gelar Press Release, Kamis (20/1/2022).
Lebih jauh dijelaskan Kompol Dwi, modus yang digunakan tersangka itu kemudian dilakukan ke rental mobil lainnya. Lalu, mobil hasil penipuan itu dilempar Harun kepada Ivan sebagai penadah yang berada di Sumenep, Madura.
"Tersangka atas nama Harun mengaku, ia menggadaikan mobil hasil penggelapan itu paling rendah sebesar Rp 15 juta," tambahnya.
Sementara itu, Pandu (korban) atau pemilik mobil yang digelapkan oleh tersangka Harun, menceritakan. Bahwa, awalnya korban tidak curiga dengan gelagat tersangka, dan pembayaran sewa mobil pun rutin. Namun beberapa minggu kemudian tersangka sulit dihubungi.
"Saya awalnya tidak curiga karena rutin pembayarannya, namun beberapa minggu kemudian tidak rutin dan tidak ada kabar. Saya telfon juga tidak nyambung akhirnya saya melaporkan ke polisi," kata Pandu (korban) penggelapan mobil.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian (Polsek Tegalsari) karena bisa mengungkap kejadian ini. Dan saya bersyukur mobil saya bisa kembali lagi," lanjut dia.
Sementara pengakuan tersangka Harun, menyebutkan, mobil rental yang digadaikan rata Rp 15 juta. "Rata rata Rp 15 juta pak, untuk kebutuhan hidup," ucap Tersangka Harun.
Sedangkan, penadah Ivan mengaku keenam mobil yang ia terima dari Harun tak di lempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. "Saya gunakan pribadi," aku Ivan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Sigra abu-abu L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia silver W 1327 QK, 1 unit Toyota Avanza biru L 1965 CU, 1 unit Suzuki APV silver W 1952 YH, 1 unit Daihatsu Xenia silver L 1097 MQ dan 1 unit Toyota Avanza hitam L 1593 DB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto